Jejak Pillbox di Kabupaten Manokwari | Jejak Teathre of Pacific di Bumi Kasuari

Jejak Pillbox di Kabupaten Manokwari | Jejak Teathre of Pacific di Bumi Kasuari
"Meskipun sering melintasi jalan ini, tetapi saya tidak terlalu memperhatikan bangunan itu. Entah, karena tidak ada kepentingan ataukah karena tidak peduli. Apalagi, kadang posisi pillbox itu tidak selalu nampak dengan jelas. Ada beberapa yang sudah tertutup rerumputan dan juga bangunan lain. Otomatis wujudnya seolah tersamarkan."

Sedangkan pasukan Jepang dipimpin oleh Jenderal Hitoshi Imamura, Komandan Angkatan Darat untuk Hindia Belanda di Jawa. Sedangkan untuk di Manokwari ada Resimen 221 dan 222 yang bertanggung jawab kepada Komandan Jepang di Makassar. Resimen inilah yang berhadapan dengan Sekutu di Manokwari. Mereka jugalah yang membangun semua pillbox tersebut.

Selain membangun pillbox di Manokwari, Jepang juga membangun pillbox di Pulau Doom, di Windesi (Teluk Wondama), di Kampung Dembek dan Kampung Waren (Diatrik Momi Waren, Manokwari Selatan) serta di Fak Fak dan Kaimana. Intinya, hampir di semua tempat yang telah ditaklukan dan khususnya di perbukitan dan dekat pantai, pillbox itu dibangun.

Upaya Pelesrarian Cagar Budaya

Setelah sepuluh tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya akhirnya memiliki turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya yang diterbitkan pada 10 Januari 2022. Oleh sebab itu semua kategori Cagar Budaya yang disebutkan dalam PP itu perlu segera didaftarkan ke Pemerintah Pusat.

Sebagai salah satu cagar budaya warisan Perang Dunia II di Papua Barat, khususnya Manokwari, pillbox itu dapat didaftarkan sebagai bagian dari Cagar Budaya Nasional. Ada kewajiban untuk memelihara dan melestarikan benda cagar budaya, baik yang hasil alam maupun buatan manusia.

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melaluiproses penetapan.

Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. []

Catatan:
Selesai ditulis pada Jumat, 13 Mei 2022 pkl. 22:29 WIT di Rumah Dinas Mubalig Daerah Papua Barat di kawasan KODAM XVIII/Kasuari, Arfai, Manokwari, Papua Barat.

Disusun oleh:
Mln. Dr. Rakeeman R.A.M. Jumaan
Mubalig Daerah Papua Barat

Tags:

No Responses

Tinggalkan Balasan