Pengorbanan via Candah.Id Perdana di Kaimana
Pengorbanan via Candah Online perdana untuk di Kaimana diawali sejak bulan September 2020. Ada sebanyak sembilan anggota Kaimana yang mulai membayar Candah via Camdah Online yang diproses oleh Mubalig Daerah Papua Barat. Ke-9 orang tersebut adalah: Rostina Yakub, Mubarak Ahmad, Nusrat Jahan Begum Sirfefa, Erna In Fandi, Ahmad Fimbai, Aisyah Sirfefa, Abas Fimbai, Hikmah Bin Sairiat dan Sahrial Fimbai.
Untuk bulan Oktober 2020 di Kaimana tidak ada pembayaran satu pun. Untuk Nopember 2020 ada 12 orang. Desember 2020 ada 8 orang. Sebanyak 16 orang membayar pada Januari 2021. Begitu juga untuk Februari 2021 ada sebanyak 16 orang yang membayar Pengorbanan. Maret 2021 tercatat sebanyak 14 orang. April 2021 ada sebanyak 8 orang. Mei 2021 ada 20 orang. Dan Juni 2021 tercatat ada 10 orang. Ini semua adalah Ahmadi dan telah memiliki nomor AIMS. Ada juga beberapa non-Ahmadi yang membayar tetapi sebagai sedekah karena bukan anggota Jemaat.
Kuantitas dan Kualitas Perjanjian di Kaimana
Bila di rata-rata (mean) jumlah pembayar Pengorbanan di Kaimana, maka 9,41 atau 10 orang tiap bulan atau dalam setahun ada 113 kali pembayaran. Meskipun itu orangnya selalu berbeda-beda dari total yang membayar 37 orang bergantian. Dalam periode 2020-2021 itu alias satu tahun, tercatat ada yang membayar baru sekali (14 orang), dua kali (5 orang), tiga kali (5 orang), empat kali (4 orang), lima kali (2 orang), enam kali (2 orang), tujuh kali (1 orang), delapan kali (1 orang) dan sembilan kali (2 orang).
Secara kualitas, memang belum memenuhi standar. Tahap awal adalah anggota mulai mengenal pengorbanan dalam Jemaat dan melaksanakannya. Apalagi dengan adanya kepemilikan nomor AIMS, akan sangat mudah untuk melakukan pembayaran pengorbanan tersebut. Siapapun dapat melakukan pembayarannya bila ada dananya. Yang penting nomor AIMS dan Badannya diketahui: Anshar, Lajnah, Khuddam, Athfal, Nashirat, Banat atau Abna.
Perjanjian Perdana Tahrik Jadid 2021-2022 di Kaimana
Perjanjian Tahrik Jadid perdana di Kaimana dimulai sejak Pembinaan Mubayiin Baru yang bertepatan dengan akhir periode Perjanjian Tahrik Jadid. Beberapa peserta acara PMB kemudian mulai mengisi Perjanjian Tahrik Jadid. Artinya, Perjanjian Tahrik Jadid 2020-2021 pun menjadi perjanjian perdana di Kaimana khususnya bagi mubayiin baru disana.
Sesuai data, ada sebanyak 35 anggota Kaimana yang ikut Perjanjian Tahrik Jadid atau menjadi partisipan. Bila pejanji sebelumnya melakukan pengisian formulir, maka partisipan tidak melakukan itu. Meski tidak berjanji sebelumnya, mereka tetap membayar Perjanjian Tahrik Jadid. Pada periode perdana 2020-2021 itu masih ada beberapa yang belum melunasinya.
Perjanjian Waqfi Jadid Perdana 2021 di Kaimana
Perjanjian Waqfi Jadid perdana di Kaimana dimulai sejak Pembinaan Mubayiin Baru yang bertepatan dengan akhir periode Perjanjian Waqfi Jadid. Beberapa peserta acara PMB kemudian mulai mengisi Perjanjian Waqfi Jadid. Artinya, Perjanjian Waqfi Jadid 2021 pun menjadi perjanjian perdana di Kaimana khususnya bagi mubayiin baru disana.
Sesuai data, ada sebanyak 35 anggota Kaimana yang ikut Perjanjian Waqfi Jadid atau menjadi partisipan. Bila pejanji sebelumnya melakukan pengisian formulir, maka partisipan tidak melakukan itu. Meski tidak berjanji sebelumnya, mereka tetap membayar Perjanjian Waqfi Jadid. Pada periode perdana 2020-2021 itu masih ada beberapa anggota yang belum melunasinya.
Prospek di Masa Mendatang
Bila tarbiyat anggota dapat ditangani dengan baik, maka otomatis pengorbanan akan semakin meningkat. Sehingga perlu program terukur guna peningkatan partisipan pembayar pengorbanan: dari yang belum membayar mulai membayar, dari yang sudah membayar ditingkatkan sesuai standar. Dipastikan, bila itu dapat berjalan, maka akan ada peningkatan secara kuantitas dan kualitas secara terukur.
Upaya tarbiyat itu bisa dalam bentuk Pembinaan Mubayiin Baru (PMB) atau kegiatan ta’lim-tarbiyat bulanan lainnya. Secara Daerah Papua Barat, PMB telah dilaksanakan di Kaimana sebanyak tiga kali. Meskipun jumlah yang hadir masih selalu “wajah-wajah” yang sama, namun sebanyak sekitar 30 anggota di Kaimana sudah mulai ada bekas tarbiyatnya.
Perjanjian Tahrik Jadid 2021-2022 dan Waqfi Jadid 2022 bagi anggota di Kaimana tercatat ada sebanyak 71 orang dengan nominal Tahrik Jadid sebesar Rp 5.045.000,- dan Waqfi Jadid Rp 2.495.000,- Meskipun secara nominal masih standar, untuk para mubayiin baru, hal ini sudah merupakan suatu kehebatan. Apalagi bila dalam setiap kegiatan Jemaat, ke-71 orang anggota ini bisa hadir.
Semoga ini dapat dilunasi oleh semua anggota sehingga tidak menunggak. Bila menunggak, maka prioritas adalah perjanjian sebelumnya dilunasi terlebih dahulu dan tidak boleh melakukan perjanjian baru. Bila tidak, maka secara administrasi akan tercatat bahwa Jemaat Manokwari akan dikenal sebagai Jemaat Penunggak Perjanjian. Ma’adzaa Allah min dzalik! []
Selesai disusun di Rumah Missi Mubalig Daerah Papua Barat di Komplek KODAM XVIII/Kasuari, Arfai, Manokwari, Papua Barat pada Sabtu, 23 April 2022 pkl. 09:45 WIT.
Disusun oleh:
Mln. Dr. Rakeeman R.A.M. Jumaan
Mubalig Daerah Papua Barat
Related Posts

Gaungkan Tema Shalat di Ciater | Jejak Lokasi yang Dilewati Bujangga Manik Sang Resi Petualang

Bakda Riyadi: Tradisi Keramaian Kerajaan Majapahit yang Menjadi Lebaran

Telusuri Jejak Tarumanegara, Tuan Tanah Jonathan Rigg dan Makam Kuno Islam Garisul

Meneliti Manuskrip Kuno Al Quran Daun Lontar

Kunjungi Ciaruteun Ilir dan Pasir Muara Telisik Prasasti Tinggalan Kerajaan Tarumanegara

No Responses