Masroor Library – Untuk menolong orang-orang fakir dan miskin, Islam telah menetapkan kewajiban membayar sedekah. Di antaranya adalah Sedekah Fitrah atau Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim, baik lelaki maupun perempuan, baik kaya maupun miskin, baik tua maupun muda, baik orang merdeka ataupun hamba sahaya. Setiap orang terkena kewajiban ini.
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan sebelum Shalat Idul Fitri. Bahkan, untuk bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sekalipun.
Fitrah di Daerah Papua Barat Tahun 2020 & 2021
Alhamdulillah, untuk di Daerah Papua Barat, anggota yang membayar Zakat Fitrah mencapai 60 orang alias 30% dari seluruh anggota saat itu (180 orang, 2021). Terdiri dari 42 anggota di JAI Manokwari termasuk Halqa Fak Fak dan Kaimana, 12 anggota di JAI Manokwari Selatan dan selebihnya di JAI Sorong.
Artinya, ada kenaikan sekitar 9-10% dari tahun sebelumnya (2020) yang hanya sekitar 43 pembayar. Secara nominal juga ada kenaikan. Bila pada tahun sebelumnya terkumpul dan didistribusikan sekitar Rp 2 jutaan, maka tahun 2021 ini terkumpul sekitar Rp 2,5 jutaan untuk hak Jemaat Lokal.
Kenaikan ini dilatarbelakangi oleh sebanyak 17 anggota di Kaimana dan Fak Fak yang tahun ini membayar Fitrah dan Fidyah. Nominalnya sekitar 20% dari tahun lalu.
Fitrah di Daerah Papua Barat Tahun 2022
Untuk tahun 2022 ini, Papua Barat kembali menorehkan peningkatan yang sangat signifikan dalam pembayaran Fitrah. Tercatat ada sebanyak 100 orang yang membayar fitrah. Itu artinya ada kenaikan sekitar 66,67% dari tahun sebelumnya. Bila dibandingkan seluruh jumlah anggota Papua Barat, maka prosentasenya sebanyak 40% untuk tahun 2022. Ini meningkat lagi dari tahun sebelumnya (2021) yang hanya 30% dan sebanyak 21% tahun sebelumnya lagi (2020).
Secara Jemaat Lokal atau Cabang, Manokwari tetap posisinya dari tahun sebelumnya. Sedangkan Halqa Kaimana mengalami peningkatan sangat signifikan sebanyak 211,67%. Begitu juga Jemaat Lokal Kota Sorong mengalami peningkatan hingga 311,76%. Sedangkan Cabang Manokwari Selatan dan Halqa Fak Fak tahun ini mengalami penurunan.
Untuk Jemaat Lokal Manokwari Selatan jumlah pembayar Fitrah mengalami penurunan sebanyak 35,72% dari tahun 2021 lalu. Sedangkan Halqa Fak Fak turun 75% dari tahun sebelumnya. Penyebabnya secara umum karena memang ada perpindahan (mutasi) anggota dan beberapa di antaranya tidak membayar Fitrah.
Related Posts
Waqf-E-Nou Parents Day Sukses Digelar di Masjid Mahmudah Gondrong Tangerang
Jemaat Ahmadiyah Cibinong Adakan Kelas Waqf-E-Nou
Ansharullah Ahmadiyah Indonesia Adakan Ijtima Nasional 2024
Bekali Public Speaking dan Personal Building | Hadirkan Mentor dari Celebes Public Speaking
DPD Jemaat Ahmadiyah Bogor Hadiri FGD Setara Institute
No Responses