Di sebuah diskusi yang diadakan Sejuk (Serikat Jurnalis Keberagaman) di Dewan Pers Kebun Sirih Jakarta dalam rangka menggodok Panduan Jurnalisme Keberagaman tanggal 12 April 2016 penulis mendapat kesempatan berbicara.
Di hadapan para wartawan yang dijuluki kuli tinta itu, penulis memberikan satu nasihat dari ayat Alquran bahwa, janganlah kebencianmu kepada suatu kaum sehingga kamu tidak berlaku adil. Selain merdeka dunia pers juga musti objektif.
Ramdan Malik seorang wartawan yang juga hadir dalam diskusi tersebut keesokan harinya di akun FB mengutip pernyataan penulis di statusnya tanggal 13 April 2016.
Akun FB Ramdan Malik menulis:
Seorang Pengurus Ahmadiyah menghimbau wartawan dalam Diskusi Dewan Pers kemarin, “Teman-teman wartawan mbok meliput juga sosial FPI, bukan yang aksi geruduknya saja,” Ia yang dianggap kafir dan sesat ternyata malah menjalankan Firman Allah,” Janganlah kebencianmu kepada suatu kaum membuatmu bersikap tidak adil “.
Teman-teman FB Ramdan Malik memberikan berbagai komentar.
Vincent Hakim Roosadhy berkomentar: Luar biasa. Ramdan menimpali: Yup, Cent. Walau menjadi korban, ia justru membela penyerbunya. Teman lain Narto di Ubud ikut bersahut: Memang pengikut Ahmad ini lebih adem kok dibanding Wahabeats.
Sekali lagi Ramdan komentar: Awak terkejut mendengar kelapangan hatinya. Betul kata Vincent, Cak Narto. Sungguh luar biasa orang itu.
Dan sederet komtar-komentar lain dari teman-teman FB Ramdan Malik bersahut-sahutan bernada positif.
Front Pembela Islam (FPI) yang selama ini memusuhi dan membuat tindakan kekerasan terhadap Ahmadiyah sudah banyak terjadi yang dicatat oleh Wahid Istitute. Bisa ditanyakan ke Mbak Yenny Wahid atau Om Hendardi SETARA Institute. Tindakan intoleransi sekelompok masyarakat yang kerap menjadi “juara” adalah daerah Jawa Barat. Itu juga ada dalam catatan kedua lembaga tersebut.
Yang tidak bisa dilupakan para Ahmadi dan Aliansi Kebangsaan untuk Keberagaman Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) adalah penyerangan Laskar FPI di Monas 1 Juni 2008. Pada kasus ini Muhammad Rizieq Shihab, Munarman dan laskarnya divonis Majelis Hakim pengadilan Jakarta Pusat masuk hotel prodeo.
Pada 30 Desember 2020 Menkopolhukam Mahfud MD bersama 6 menteri dan kepala lembaga negara mengumumkan keputusan bersama pembubaran FPI. Namun sebenarnya FPI sudah bubar secara De Jure pada 20 Juni 2019 karena tidak memenuhipersyaratan sebuah Ormas.
Pada 8 Januari 2021 FPI dengan nama baru Front Persaudaraan Islam telah mendeklarasikan dirinya sebagai Ormas yang tetap mengusung jargon Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Sambil menunggu pengesahan dari Kemendagri dan Kemenkunham sebagai Ormas yang terdaftar dan sah di Indonesia, marilah kita sambut niat baik saudara-saudara kita dalam memperjuangkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang tidak lagi menimbulkan kemungkaran baru. Tidak lagi menggunakan cara memukul tetapi merangkul.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang ditetapkan tanggal 13 Maret 1953 No. J. A. 5/23/13 dan Kesbangpol 0422/SI/PB/87 tanggal 23-5-1987. Ahmadiyah telah memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan secara resmi di Indonesia.
Dengan paradigma baru, semangat kebangsaan dan persaudaraan dalam persatuan NKRI FPI versi baru pasti akan menyembuhkan luka lama Ahmadiyah dan akan disambut dengan suka cita oleh kelompok masyarakat lainnya.
Ustadz Saifuddin mantan panglima FPI dan ketua MUI Pondok Udik Kemang, Parung Bogor menyampaikan rasa sesalnya dan tobat ketika dulu menyerang Kampus Mubarak (JAI) dihadapan para jamaah Jalsah Salanah (pertemuan akbar tahunan) di Markaz Ahmadiyah pada tahun 2020.
Dari sini kita bisa lihat bahwa pintu maaf sangat terbuka bagi siapa saja yang di masa lalu menzolimi warga muslim Ahmadiyah. Lupakan masa lalu yang gelap dengan bekerjasama dalam kemanusiaan dan perdamaian untuk Indonesia yang lebih cerah adalah pilihan yang amat tepat.
Love For All Hatred For None
Salam sehat dan damai.
Darisman Broto
Depok, 12 September 2021
No Responses