“Begitu juga saat kini ditugaskan di Papua Barat, Penulis sangat akrab dengan pemilik kontrakan. Alex Susul Rahardja, S.Pd., mantan Pengawas SMA Kab. Manokwari telah sangat baik terhadap keluarga Penulis. Bila main ke rumahnya, maka pulangnya tidak pernah “tangan kosong”. Ada saja buah tangan yang diberikan oleh perantau asal Yogyakarta yang sudah 41 tahun di Papua Barat itu.”
HAMPIR 5 TAHUN DI KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pada 24 Agustus 2023 mendatang, Penulis akan genap lima tahun berada di Kawasan Timur Indonesia (Katimin). Sejak pertama kali menginjakkan kaki di Kota Ambon (Provinsi Maluku) pada 24 Agustus 2018 hingga saat ini di Kota Manokwari (Provinsi Papua Barat), artinya sudah 57 bulan berada di Katimin.
Untuk di Provinsi Maluku sendiri, genap selama dua tahun. Sebab, meskipun secara de jure SK Mutasi ke Papua Barat domisili di Manokwari diterbitkan pada 14 April 2020, namun secara de facto baru bisa terbang ke Manokwari pada 1 Agustus 2020. Ini terkait pembatasan yang ketat dalam masa pandemik.
Setelah tiba di Manokwari (Provinsi Papua Barat) pada 2 Agustus 2020 hingga saat ini, artinya sudah 2 tahun 8 bulan atau 33 bulan. Bagi Penulis, selama hampir lima tahun itu terasa lumayan singkat. Selain karena sangat menikmati tugas di Katimin, juga banyak pengalaman dan ilmu yang diperoleh saat ditugaskan di Maluku dan di Papua Barat (dan kini Papua Barat Daya).
PENGALAMAN TUGAS DAN MENJADI “MUBALIG KONTRAKTOR”
Selain mendalami kajian Manuskrip Islam (Filologi dan Kodikologi), Sejarah, Etnografi dan Antropologi, Penulis juga banyak melakukan perjalanan dan kunjungan untuk bertemu dengan suku-suku terasing atau suku pedalaman di Maluku dan Papua.
Di Maluku, untuk sarana rabtah dan tablig, penulis mendirikan Rumah Baca “Hiti-Hiti Hala-Hala” di Wayame, Teluk Ambon. Begitu juga untuk tujuan yang lebih luas lagi secara akademis dan kemasyarakatan, Penulis berkecimpung dalam kajian yang jarang bahkan langka: filologi dan kodikologi. Penulis pun mendirikan Pusat Kajian Manuskrip Islam dan Filologi di Ambon, Maluku.
Pengalaman lain yang diperoleh adalah selalu menjadi “Mubalig Kontraktor” (bisa dibaca secara lengkap dalam tulisan lainnya, MUBALIG KONTRAKTOR, SAMPAI KAPAN? Mengenal Rumah Kontrakan Mubalig pada Masa Mln. Rahmat Ali, H.A., O.T. dan Masa Sekarang). Sejak ditugaskan di Maluku dan kini di Papua Barat, sudah beberapa kali Penulis menghubi rumah kontrakan.
Rumah kontrakan pertama, adalah melanjutkan sisa kontrakan Mubalig Daerah Maluku sebelumnya berlokasi di BIP Waiheru. Selama sembilan bulan tinggal disana, hingga akhirnya pindah ke kontrakan lain lagi (yang sebelumnya pernah menjadi shalat centre JAI Ambon di Komplek Perumahan Wayame). Dari Mei 2019 hingga April 2020. Selama menunggu kepindahan ke Papua Barat, Penulis pun pindah sementara ke rumah lainnya hingga 31 Juli 2020.
Penulis dan keluarga sangat akrab dengan para pemilik kontrakan tersebut. Terutama dengan Abu Bakar Tan (pemilik rumah di Waiheru) dan Hj. Fatma Reni Soulissa (pemilik rumah di Wayame), keduanya di Kota Ambon, Maluku. Bahkan, Hj. Reni, yang adalah istri mantan Pj. Bupati Kab. Buru pertama dan juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku telah menganggap Penulis sebagai keluarga.
Begitu juga saat kini ditugaskan di Papua Barat, Penulis sangat akrab dengan pemilik kontrakan. Alex Susul Rahardja, S.Pd., mantan Pengawas SMA Kab. Manokwari telah sangat baik terhadap keluarga Penulis. Bila main ke rumahnya, maka pulangnya tidak pernah “tangan kosong”. Ada saja buah tangan yang diberikan oleh perantau asal Yogyakarta yang sudah 41 tahun di Papua Barat itu.
Selain sayur-sayuran, buah-buahan, pemilik rumah (yang dikontrak dan dijadikan sebagai Rumah Dinas Mubalig Daerah Papua Barat di Arfai 2) itu juga menghadiahkan sepasang ayam: jantan dan betina untuk Penulis.
PERSYARATAN KONTRAKAN TERKINI
Apalagi setelah ada edaran dari Sekretaris Jaidad PB JAI terkait persyaratan kontrak bagi Mubalig atau Jemaat Lokal. Dengan persyaratan itu, menuntut tiap Mubalig yang mengontrak rumah harus mengenal pemilik rumahnya. Sebab, itu menjadi prasyarat untuk memperoleh identitas dan surat perjanjian kontrak.
Dalam edaran No. 0766/Jaidad/III/2023 tertgl. 28 Maret 2023 itu disebutkan bahwa syarat untuk pengajuan dan pertanggungjawaban bea kontrak rumah mencakup: (1) Bukti asli surat perjanjian sewa antara yang menyewakan property dan penyewa; (2) Bukti asli pembayaran sewa; (3) Fotokopi KTP yang menyewakan dan penyewa; (4) Foto unit rumah berserta kondisi property di dalamnya.
Dengan kata lain, sebelum kita mengajukan bea kontrak kepada Kantor Missi/Sekr. Jaidad PB JAI, kita harus mengetahui dulu harga bea kontrak rumah itu dalam satu tahunnya. Dan, ini bisa diketahui setelah berjumpa dengan pemilik rumah kontrakan itu, dibuktikan dengan identitas pemilik rumah dan surat perjanjian serta kwitansi asli. Secara de facto, fisik rumah pun harus didokumentasikan sebagai lampiran pengajuan.
Karena terbiasa mengurus persyaratan semacam itu, baik saat di Ambon (bahkan lebih profesional lagi karena surat perjanjian kontraknya resmi sebanyak 5 lembar memuat hak dan kewajiban pihak pertama dan kedua) maupun di Papua Barat yang masih sederhana, maka hal itu tidak menjadi beban bahkan akan lebih meningkatkan hubungan dengan pemilik kontrakan.
Terbukti, Penulis sekeluarga pun diajak keliling ke kawasan perbelanjaan SP 3 dan SP 4 serta ke kebun jagung milik pemilik rumah kontrakan dengan mobilnya saat berkunjung ke rumahnya. Melalui rumah kontrakan telah terjalin hubungan kekeluargaan dan saling percaya sehingga meskipun kita meminta Surat Perjanjian dan Kwitansi Asli padahal dana belum turun (karena baru akan diajukan dan itu sebagai syarat), pemilik rumah pun dengan percaya membuatkannya.
Disusun oleh:
Mln. Rakeeman R.A.M. Jumaan
Mubalig Daerah Papua Barat
Related Posts
Mutasi : Antara Kebutuhan, Penyegaran dan Pengkhidmatan
Mutasi: Momen Mengukur Kuantitas dan Kualitas Rabtah Serta Merekatkan Silaturahmi
Kembali ke Papua Barat Dengan Segudang Pengalaman Berat
Dua Agenda Berdekatan di Bulan Mei Sebagaimana Dikabarkan Dalam Mimpi
Mengenal Banat Manokwari Yang Banyak Mengabadikan Momen Rabtah
No Responses