Masroor Library – Sintang (13/12-2021). Bertempat di halaman Masjid depan halaman Masjid Miftahul Huda milik Jemaah Ahmadiyah Balaigana, pukul 13.30 sd 15.00 WIB, Kades dan ketua adat telah menyelenggarakan ritual adat tolak bala, serta deklarasi damai di Desa Balaiharapan, Kecamatan Tempunak.
Acara berjalan lancar dan sukses, seluruh unsur Forkopimcam hadir diantaranya: Plt. Camat Tempunak, Kapolsek, Danramil, Kades dan stafnya, BPD, pemangku adat Dayak (Tumenggung Kabupaten, Kecamatan, dan Desa), Kepala satpol PP Kecamatan, pewarta dari RRI, Satu Dalam Perbedaan (Sadap) Pontianak, para tokoh agama, juga puluhan warga sekitar.
Pertemuan ini bukan sekedar ritual adat tolak bala biasa, tetapi menjadi ajang menjalin persatuan dan mewujudkan Sintang dan Kalbar Damai. Serta menjadi simbol untuk meciptakan perdamaian di desa itu. Intinya, semua unsur termasuk masyarakat yang hadir terpanggil mewujudkan Deklarasi Damai yang pernah diselenggarakan pemerintah kabupaten Sintang pada tanggal 10 September 2021.
Setelah dilaksanakan ritual adat, dilanjutkan doa pembukaan sesuai keyakinan masing-masing, satu persatu perwakilan diminta memberikan kata sambutan. Sambutan Ali Musbihin (Kades Balai harapan), Hendrik (ketua Adat desa), kemudian Maryono (Plt. Camat Tempunak), Agen SH (Tumenggung/tokoh adat Kabupaten Sintang), serta Petrus Edison (tokoh adat dayak Provinsi).
Pada sesi penutupan tolak bala ini di adakan pembubuhan tanda tangan di atas kain putih sebagai simbol dari sebuah deklarasi perdamaian di Kecamatan Tempunak. Kehadiran jajaran Forkopimcam dan para pemangku adat merupakan suatu dukungan mereka kepada keinginan untuk terwujudnya Kabupaten Sintang dan Kalbar yang damai.
Harapannya di Sintang dan sekitarnya, tentunya tidak akan lagi ada pihak-pihak yang bisa mengotak-atik keberadaan bangunan suci Masjid Miftahul Huda Balaigana, baik mereka dari ormas- ormas tertentu, ataupun dari pihak pemerintahan itu sendiri. Karena apa yang tertuang dalam pesan dari acara tolak bala itu sendiri, tujuannya supaya tidak ada lagi terulangnya kembali upaya-upaya yang akan merusak perdamaian.
Sehingga konsekuensinya apabila kejadian terdahulu terulang kembali dilakukan oleh siapapun, maka mereka akan berhadapan dengan hukum adat setempat. Dan akan dihukum adat seberat-beratnya.
Disusun oleh:
Mln. Rustandi Inayatullah
Mubda Kalbar 1
Mln. Sajid Ahmad Sutikno
Mubda Kalbar 2
Mln. Arif Afandi
Mubaligh Balai harapan
Related Posts
Waqf-E-Nou Parents Day Sukses Digelar di Masjid Mahmudah Gondrong Tangerang
Jemaat Ahmadiyah Cibinong Adakan Kelas Waqf-E-Nou
Ansharullah Ahmadiyah Indonesia Adakan Ijtima Nasional 2024
Bekali Public Speaking dan Personal Building | Hadirkan Mentor dari Celebes Public Speaking
DPD Jemaat Ahmadiyah Bogor Hadiri FGD Setara Institute
No Responses