Masroor Library – Mubaligh Ahmadiyah Kutai Barat, Mln. Mubasyir Fadhal Ahmad dan Mln. Farid Ridwan melaksanakan program donor darah dan kunjungan ke Pak Manar Dimansyah, Ketua Adat Kabupaten Kutai Barat di Kantor Lembaga Adat, Barong Tongkok, Kutai Barat, Senin (3/01/2022). Pertemuan ini terlaksana bermula atas arahan Pak Ardiansyah, Kepala Adat Kecamatan Mook Manaar Bulatn (rabtah dan kunjungan) beberapa hari lalu.
Mubalig Ahmadiyah Mook Manaar menyampaikan maksud tujuan kunjungan tersebut untuk menjalin silaturahmi dengan para tokoh masyarakat, memperluas persaudaraan, saling mengenal, menjalin komunikasi yang baik, menyatukan pemahaman terkait perbedaan, memahami hidup bermasyarakat, serta pergaulan hidup dalam aspek keagamaan dan keyakinan. Kepala Adat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih.
“Betul, kita harus saling mengenal satu sama lainnya, sehingga terjalin hubungan tali silaturahmi yang erat diantara kita. Ada pepatah mengatakan bahwa, Tak Kenal Maka Tak Sayan,” ungkapnya
Beliau juga berpesan dan berharap sebagai Ustadz agar bisa menciptakan kondusifitas dan perdamaian atas keragaman agama, suku, bahasa, adat istiadat, dan kebudayaan menjadi kekuatan bagi kita. Jangan karena perbedaan agama terjadi pergesekan. Berharap tidak ada permusuhan dan kekerasan karena perbedaan agama. Indonesia dibangun dari berbagai agama RAS yang bersatu untuk merdeka.
“Jika ada apa-apa terhadap saudara ustadz berdua ini, jangan sungkan untuk menghubungi saya. Misalnya, ada persekusi terhadap keyakinan baik melalui medsos atau secara langsung dari pihak Keristen atau pun Muslim, silakan laporkan ke saya!” ujarnya.
Mubalig Ahmadiyah Melak, Mln Mubasyir Fadhal Ahmad (Abas) menyampaikan selain menjalin silaturahmi, ada hal penting yang perlu disampaikan.
“Jika pernah mendengar Ahmadiyah, itulah kami. Salah satu organisasi Islam di Indonesia yang sering diberi stigma sebagai kelompok yang meresahkan oleh beberapa masyarakat dan kelompok intoleran Islam. Persekusi dan diskriminasi terus dilayangkan kepada Jemaah Ahmadiyah di berbagai daerah. Misalnya, belum lama terjadi pembakaran dan pengrusakan Masjid dilakukan oleh kurang lebih 130 orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Umat Islam di Sintang, Kalimantan Barat,” jelas Mln. Mubasyir Fadhal Ahmad.
Kepala adat kembali merespon atas penyampaian Mln Abas, bahwa meskipun beliau belum tahu apakah Ahmadiyah dilarang atau tidak? Yang pasti, secara pribadi dan segenap Kepala Adat akan menegur siapa pun yang mengganggu keyakinan seseorang.
“Pendirian saya ini tidak akan berubah, dan saya tidak akan mencabut ucapan saya untuk tetap terus melindungi siapapun, kelompok manapun yang sudah menjadi bagian dari warga adat kabuapten Kutai Barat, termasuk kepada Ahmadiyah. itulah alasan kami sebagai Lembaga Adat Besar, bukan lembaga Adat Dayak, karena warga kami bukan cuma suku Dayak, tapi siapa saja yang memiliki identitas sebagai warga Kubar itu merupakan kewajiban kami untuk melindunginya,” terangnya secara panjang lebar.
Secara resmi Ahmadiyah telah diakui sebagai organisasi keagamaan yang berbadan hukum yang sah dari pemerintah Indonesia berdasarkan SK Menteri Kehakiman No. JA 5/23/13, tertanggal 13 Maret 1953.
Mengingat dibatasi waktu. Kepala Adat meminta agar dilain waktu bisa bertemu kembali. Petemuan diakhiri dengan penyerahan buku legalitas JAI dan foto bersama.
Disusun oleh:
Mln. Farid Ridwan
Related Posts
Waqf-E-Nou Parents Day Sukses Digelar di Masjid Mahmudah Gondrong Tangerang
Jemaat Ahmadiyah Cibinong Adakan Kelas Waqf-E-Nou
Ansharullah Ahmadiyah Indonesia Adakan Ijtima Nasional 2024
Bekali Public Speaking dan Personal Building | Hadirkan Mentor dari Celebes Public Speaking
DPD Jemaat Ahmadiyah Bogor Hadiri FGD Setara Institute
No Responses